Official Website MSS Strategic
Skip to content

Advisory

Merger & Akuisisi

Merger dan Akuisisi Bisnis Indonesia

Dalam menghadapi persaingan usaha yang sengit, seringkali suatu perusahaan perlu melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberlangsungan dan memperluas jaringan usahanya. Hal ini tentu tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama berdirinya suatu perusahaan, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Pada praktiknya, salah satu cara yang dilakukan oleh pengusaha untuk meningkatkan nilai perusahaannya adalah dengan melakukan merger atau akuisisi. Lantas, apakah yang dimaksud dengan merger dan akuisisi, serta bagaimana membedakan keduanya?

Terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan antara merger dan akuisisi, yaitu:

  1. Disinvestasi

Dalam proses merger, pemegang saham dari masing-masing perusahaan yang meleburkan diri akan tetap eksis sebagai pemegang saham dalam perusahaan baru yang terbentuk. Sementara itu, dalam proses akuisisi, pihak pembeli saham melakukan pembelian saham dari pemegang saham di perusahaan yang hendak diambil alih. Para pemegang saham tersebut melakukan disinvestasi, yaitu keluar dari perusahaan dengan membawa kompensasi dari hasil penjualan saham.

  1. Kompensasi

Prinsip dalam proses merger adalah tidak ada pembayaran sehingga tidak ada aset dari perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri yang dilepas untuk membiayai transaksi merger yang terjadi. Sementara itu, dalam proses akuisisi, pemegang saham dari perusahaan yang diambil alih akan menerima sejumlah kompensasi yang biasanya berbentuk uang sebagai harga atas saham yang dilepaskan kepada perusahaan pengakuisisi.

  1. Dilusi Saham

Apabila melihat pada proses akuisisi, dapat dimungkinkan tidak terjadinya penambahan saham apabila saham yang diakuisisi adalah saham yang telah diterbitkan sebelumnya dan dipegang oleh pemegang saham yang lama. Sementara itu, dalam proses merger setelah terjadinya penggabungan, maka dapat dipastikan bahwa akan ada saham baru yang diterbitkan pada perusahaan baru tersebut. Secara otomatis, dengan bertambah banyaknya saham akan berdampak pada terjadinya dilusi saham, yaitu berkurangnya nilai saham akibat jumlah saham yang bertambah dalam suatu perusahaan.

  1. Eksistensi Perusahaan Asal

Perusahaan yang menggabungkan diri dalam proses merger akan bubar dan eksistensinya berpindah pada perusahaan baru yang terbentuk. Sementara dalam proses akuisisi, baik perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan pengakuisisi tetap eksis dan hanya terjadi perubahan komposisi pemegang saham pada perusahaan yang diambil alih.

  1. Konsolidasi Manajemen

Dalam proses akuisisi, manajemen perusahaan yang diakuisisi akan diserahkan kepada perusahaan pengakuisisi sebagai pemegang saham yang baru. Perusahaan pengakuisisi dapat memilih untuk mempertahankan manajemen yang telah ada sebelumnya atau menggantinya dengan manajemen yang baru.