Konsultan Restrukturisasi Hutang Surabaya Hub 082229876150

Konsultan Restrukturisasi Hutang Surabaya – Ada beberapa perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar pinjamannya. Biasanya dari pihak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman bisa memberikan solusi berupa keringanan pembayaran pinjaman tersebut. Dan inilah yang disebut restrukturisasi hutang.

Adanya kebijakan restrukturisasi hutang ini berkaitan dengan dampak dari pandemi covid yang terjadi pada tahun 2020. Guna membantu pemulihan perekonomian nasional yang terdampak secara menyeluruh. Selain itu juga untuk menghindari risiko debitur yang kesulitan untuk memenuhi kewajibannya atau terjadi kredit macet.

Hal tersebut sudah diumumkan oleh lembaga pengawas keuangan Indonesia atau OJK bahwa restrukturisasi hutang bisa kita adakan hingga Maret 2024. Mengingat masih banyak pelaku usaha atau segmen lain yang memerlukan kebijakan ini. Adapun segmen yang bisa memperoleh perpanjangan restrukturisasi memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor
  2. Sektor penyedia akomodasi dan makan/minum
  3. Industri yang menyediakan lapangan kerja besar seperti industri tekstil dan industri alas kaki.

Berikut akan kami jelaskan apa saja hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai restrukturisasi hutang. Anda harus tahu kebijakan-kebijakan, syarat restrukturisasi hutang, hingga apa yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan hal tersebut.

Apakah Hutang Bisa Dihapuskan dengan Restrukturisasi?

Sayangnya tidak. Restrukturisasi hutang merupakan pemberian keringanan, bukan penghapusan. Bagaimanapun juga, apa yang sudah menjadi kewajiban kita akan tetap menjadi kewajiban. Jadi, hutang Anda masih ada, dan Anda masih wajib membayarnya. Hanya saja, kami bisa membantu Anda melakukan pembayaran pinjaman yang lebih ringan lagi.

Tentu saja restrukturisasi ini tidak bisa sembarangan kita lakukan tanpa prosedur yang tepat. Untuk itu, Anda perlu datang kepada yang ahlinya dalam membantu mengurus hal ini. Restrukturisasi hutang bisa dilakukan apabila telah menemukan kesepakatan antara pihak kita dengan pihak peminjam atau bank/ leasing.

Kebijakan-Kebijakan Restrukturisasi Hutang

Bentuk keringanan hutang/kredit/pinjaman yang bisa bank/leasing berikan, meliputi :

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Syarat-Syarat Pengajuan Restrukturisasi Hutang

Adapun syarat pengajuan restrukturisasi hutang sudah ditetapkan oleh OJK dalam Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut.

  1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Cara Pengajuan Restrukturisasi Hutang

Sebelum melakukan pengajuan, Anda bisa cek terlebih dahulu bank atau lembaga pembiayaan mana saja yang dapat memberikan keringanan di situs website atau media sosial resmi OJK. Pastikan bank atau lembaga pembiayaan di mana Anda meminjam menjadi salah satu yang memberikan keringanan tersebut.

Jika iya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Hubungi pihak bank atau leasing melalui telepon,email, whatsapp, atau media lainnya. Atau Anda bisa juga langsung mendatangi kantornya.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda mengikuti instruksi dari pihak bank atau leasing, dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.
  3. Pengecekan kelayakan debitur. Anda perlu menjelaskan secara detail tentang kondisi keuangan atau ekonomi usaha Anda yang sebenarnya. Kreditur akan menilai apakah Anda layak memperoleh restrukturisasi atau tidak dan memilih kebijakan restrukturisasi mana yang cocok dengan kondisi Anda.
  4. Pemberian hasil penilaian kreditur. Setelah melalui tahap pengecekan, tentu selanjutnya adalah keputusan hasil penilaian dari kreditur. Anda akan dihubungi apakah pengajuan diterima atau ditolak.

Apakah Pengajuan Pasti Diterima?

Berdasarkan informasi dari situs website OJK, kreditur mengutamakan pemberian keringanan kepada usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nominal pinjaman di bawah Rp 10 milyar, khususnya UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang sejak pandemi Covid-19 mengalami dampak perekonomian hingga mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman.

Kreditur akan memilah mana debitur yang benar-benar membutuhkan. Tentu jika kita tampaknya masih sanggup membayar, sebaiknya kita berikan saja solusi tersebut kepada yang lebih membutuhkan.

Dan bagi Anda yang merasa sangat membutuhkan namun bingung bagaimana memprosesnya, kami dengan senang hati bisa membantu Anda. Silakan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Manfaat Restrukturisasi Hutang

Apa saja,sih, manfaat adanya restrukturisasi hutang? Tentu saja kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur.

  • Bagi Debitur

Debitur atau pihak yang meminjam bisa lebih ringan dalam membayar pinjamannya. Hal tersebut juga bisa membantu memulihkan perekonomiannya yang telah terdampak pandemi Covid-19 yang lalu.

  • Bagi Kreditur

Manfaat atau keuntungan dari adanya keringanan pinjaman bagi kreditur sendiri adalah kreditur bisa menghindari risiko kredit macet seperti yang sudah kami sampaikan di awal. Pemberian keringanan pinjaman bukan penghapusan juga bisa menjaga alur kas pihak bank/leasing.

Sebab jika restrukturisasi hutang berupa penghapusan hutang maka bank/leasing bisa terancam tutup atau bangkrut karena masih ada biaya yang harus mereka keluarkan sedangkan pemasukan dari nasabah tidak ada.

Konsultan Restrukturisasi Hutang Surabaya

Jika Anda menjadi salah satu debitur yang memperoleh keringanan pinjaman dan bingung bagaimana memulainya. Anda bisa langsung mendatangi kantor MSS Consulting. MSS Consulting adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi seputar restrukturisasi hutang, badan usaha, brand management, strategi pemasaran, optimalisasi human capital, merger, dan akuisisi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Banyak yang sudah mempercayakan kebutuhan tersebut kepada kami karena kami akan memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan cepat tanggap. Adapun segala proses prosedur dan lain-lainnya bisa kami bantu hingga selesai.

Apabila Anda berminat dan membutuhkan bantuan kami, silakan datangi kantor kami langsung atau menghubungi kontak kami. Berikut informasi alamat dan nomor kami yang bisa Anda hubungi.

Info Lebih Lanjut

WhatsApp : 0822 2987 6150

Telepon     : (031) – 99540949

Alamat      : Jl. Dukuh Kupang Timur XI / No. 33, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya 60256 – Jawa Timur